Showing posts with label NEWS. Show all posts
Showing posts with label NEWS. Show all posts

Saturday, February 6, 2021

Viral “Mencuri Roti karena Lapar,Anak Yatim Piatu Ini Di Pukul Sampai Separuh Mati, Lalu Dibogeli Dan Diikat Ditiang Rumah

 Dunia maya di Indonesia kembali diramaikan kabar burung tentang kemalangan seorang bocah berusia 7 tahun. Selain kabar berbentuk tulisan banyak berkeliaran di berbagai website, dan screenshoot gambarnya juga banyak beredar dunia maya. Dibarengi dengan cerita mengharukan tentang anak yatim, cerita menggunakan nama “Abdul” sebagai pemeran utama.


Secara singkat, cerita yang beredar adalah sebagai berikut. Kisah pilu kembali terjadi di Indonesia. Abdul, anak yatim 7 tahun harus menahan sakit akibat dipukul setelah ketahuan mencuri 2 buah roti coklat di warung dekat rumahnya. Alasan abdul terpaksa mencuri karena sudah hampir 3 hari dirinya tidak makan akibat sang nenek (68) sedang sakit.

Abdul tinggal bersama neneknya di gubuk kecil. Ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menjadi TKI di Malaysia yang 3 bulan terakhir tidak berkirim kabar. Menurut sang Nenek, sang Ibu biasanya mengirim uang 1 juta tiap bulan. Tapi 3 bulan terakhir tidak kirim uang lagi.

Di sisi lain, disebutkan pemilik warung bernama M. Yanto. Dituliskan bahwa dia sengaja mengikat dan memukuli sang bocah sebagai sebagai efek jera agar tidak mencuri lagi. “Kecil-kecil sudah mencuri gede mau jadi apa dia,” begitu kata Yanto.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, menurut kabar itu, Yanto menolak menjawab. “Sudahlah. Jangan banyak tanya itu bukan urusan Anda,” jelasnya sambil diterangkan kalau dia sudah memberikan uang untuk berobat. Termasuk sang nenek sudah tanda tangan surat pernyataan damai dan tidak akan menuntut.

“Semalam yang punya warung datang bawa surat suruh nenek tanda tangan,” jelas neneknya. Katanya kalau gak mau tanda tangan, si Abdul mau dibawa ke polisi. Ya, nenek takut. Nenek tanda tangan saja, lalu dikasih 100 ribu buat bawa si Abdul ke Puskesmas.


Thursday, February 4, 2021

Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Lulus Ditentukan Nilai Rapor

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Surat edaran itu sendiri, diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 1 Februari 2021 di Jakarta.

Dalam SE Mendikbud, ditegaskan bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian, kedua ujian itu tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik.

Selain itu, dengan ditiadakannya UN serta Ujian Keseteraan, maka kedua jalur tersebut tidak menjadi persyaratan bagi pelajar untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19.

Adapun bukti kelulusan pembelajaran itu hanyalah rapor per semester. Selain itu, kelulusan juga ditentukan oleh nilai sikap, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Selain itu juga dalam bentuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Wednesday, February 3, 2021

SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan Paling Lambat 30 (tiga puluh) Hari Sejak Keputusan Bersama ini Ditetapkan

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

 



SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. 

Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Meski begitu, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni: 

1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "

Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya.


SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Tak Boleh Wajibkan/Larang Seragam Khusus Agama

  Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada 6 keputusan dalam SKB 3 menteri ini.


Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Ketiga, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," tutur dia.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.

"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," papar Nadiem.

Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.

Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

"Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.

"Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," sambungnya.

Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.


Thursday, January 14, 2021

Viral,,Puluhan Napi Wanita Mendadak Hamil, Ternyata Pelakunya Satu Orang yang Sama

 Rela dihamili sipir agar dapat perlakuan spesial di penjara

Kejadian menghebohkan sempat terjadi di Amerika di bulan Agustus 2019 yang lalu. Di sebuah penjara khusus wanita, setidaknya puluhan napi hamil secara bersamaan. Tentu saja kejadian ini menggegerkan para sipir di penjara tersebut.


Setelah diselidiki dengan melakukan tes DNA, ternyata pria yang menghamili puluhan napi tersebut adalah orang yang sama. Pria tersebut adalah seorang sipir penjara. Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara karena perbuatannya tersebut.

1. Puluhan napi hamil bersamaan

puluhan narapidana di penjara khusus wanita tiba-tiba saja hamil. Peristiwa aneh ini terjadi di Amerika Serikat. Tak hanya membingungkan kepolisian, peristiwa ini juga membuat warga Amerika bingung.

Hal ini dikarenakan selama dipenjara, para napi wanita ini terisolasi dari dunia luar. Sehingga tak mungkin bagi para wanita tersebut berhubungan dengan pria di luar sana. Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan tes DNA dengan mengambil sampel darah yang sama.

Ternyata yang menghamili puluhan napi tersebut adalah seorang pria yang sama. Pria tersebut tak lain adalah seorang sipir penjara yang berusia 40 tahun. Ia kemudian diperiksa penyidik dan dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah.

2. Ingin dapat perlakuan berbeda

Peristiwa tak biasa ini menimbulkan kecurigaan para sipir penjara. Para napi yang hamil kemudian ditanya mengapa mereka mau berhubungan badan dengan sipir tersebut. Ternyata alasannya adalah mereka memang menginginkan untuk hamil. Hal ini dikarenakan napi yang sedang hamil akan mendapat perlakuan spesial.

Sel penjara khusus wanita di Amerika memang terlihat tak seperti penjara pada umumnya. Penjara tersebut sangat nyaman dan rapi. Para napi yang hamil akan dibebaskan dari melakukan kegiatan wajib di penjara selama 10 bulan. Mereka juga akan rutin mendapatkan perawatan khusus oleh tim medis.

Bayi yang sudah lahir tak akan mungkin dirawat oleh napi sehingga akan dirawat di pusat kesejahteraan sosial atau dikembalikan ke keluarga napi. Untuk itulah mengapa para napi ini rela dihamili oleh sipir penjara agar mendapat perlakuan spesia.

3. Hamili 6 wanita

Hal serupa juga pernah terjadi di China. Bukan di penjara, pria ini menghamili 6 pacarnya sendiri secara bersamaan. Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (05/04/20), pria dengan marga Tan itu mengaku telah berpacaran dengan 19 wanita dalam dua tahun terakhir.

Menggunakan berbagai identitas, Tan mengaku sebagai anak orang kaya. Bermodalkan mobil modifikasi dan perhiasan palsu, dia memulai romansa dengan 19 perempuan itu. Dari 19 pacarnya tersebut, ia menghamili 6 pacarnya. Empat wanita di antaranya melahirkan hasil hubungannya dengan Tan.

Tan sendiri meski mengaku sebagai orang kaya, ia nekat memacari banyak wanita untuk melancarkan penipuan. Ia kerap meminta uang kepada para pacarnya. Bahkan Tan pernah melarikan uang pacarnya sebesar Rp317 juta. Akhirnya kebohongan Tan terungkap dan ia dipenjarakan oleh 19 pacarnya sendiri.

Kisah-kisah miris di atas tentunya tak boleh ditiru. Terlebih apabila hanya ingin mendapatkan perlakuan spesial di penjara.