Monday, February 15, 2021

Cerita Sedih Nenek Penjual Baskom yang Tetap Keliling di Tengah Hujan, Bikin Hati Teriris

 Sungguh pilu..

Setiap orang tentu berharap bisa menjalani masa tuanya dengan damai bersama anak dan cucu. Sayangnya, tak semua orang seberuntung itu, bahkan sebagian harus tetap bekerja keras di usianya yang sudah tak lagi muda.


Hal inilah yang harus dilalui oleh seorang nenek penjual baskom berikut ini. Dia nampaknya berjualan keliling menjajakan baskomnya yang beliau bawa di kepalanya. Beliau pun harus menggunakan tongkat untuk berjalan karena usianya yang sudah senja.

Meski begitu, nenek ini tak pantang menyerah untuk mengais rezeki demi bisa makan sehari-hari. Beliau bahkan tetap berjualan di tengah hujan dan tak memikirkan panas di kala terik sinar matahari menyinari.

Perjuangan beliau dalam berjualan baskom ini diabadikan oleh seorang netizen yang kemudian videonya beredar di media sosial dan salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.

Dalam video tersebut terlihat, beliau tetap jualan meski diguyur hujan. Beliau berjalan menggunakan tongkat di salah satu tangannya sambil membawa baskom di kepala dan beberapa gayung di tangannya.


Video yang mengiris hati ini pun langsung mencuri perhatian warganet dan mendapatkan banyak komentar dari mereka. Berikut ini beberapa balasan yang disampaikan netizen dalam unggahan tersebut.

@eyik_fj membalas, "Tlg beli jgn di tawar. krna sya yakin beliau gak akan jual dgn harga utk memperkaya diri. hanya utk skedar makan aja".

@arininanda_ menulis, "Sehat selalu nek semogaa dilancarkan rezekinya".

@oe_prol berkomentar, "Perjuangan seorang IBUU".

" Pleaseeeeee.... di borong semua" , tulis pemilik akun IG @bryanbeebryan.

" Panjang umur dan sehat² buat neneknya" , kata pemilik akun Instagram @riogazhali_.

Menurut informasi dalam unggahan tersebut, nenek ini sering melewati Jalan Urip Sumaharjo Makassar yaitu arah Daya ke kota dan biasanya beliau berjualan sekitar pukul 10.00 WITA.

Sayangnya, belum ada warganet yang membuka donasi untuk beliau tetapi untuk netizen yang berada di sekitaran sana semoga bisa membantu melariskan dagangan beliau. Semoga nenek sehat selalu dan diberikan kelancaran rezeki.


Saturday, February 6, 2021

Viral “Mencuri Roti karena Lapar,Anak Yatim Piatu Ini Di Pukul Sampai Separuh Mati, Lalu Dibogeli Dan Diikat Ditiang Rumah

 Dunia maya di Indonesia kembali diramaikan kabar burung tentang kemalangan seorang bocah berusia 7 tahun. Selain kabar berbentuk tulisan banyak berkeliaran di berbagai website, dan screenshoot gambarnya juga banyak beredar dunia maya. Dibarengi dengan cerita mengharukan tentang anak yatim, cerita menggunakan nama “Abdul” sebagai pemeran utama.


Secara singkat, cerita yang beredar adalah sebagai berikut. Kisah pilu kembali terjadi di Indonesia. Abdul, anak yatim 7 tahun harus menahan sakit akibat dipukul setelah ketahuan mencuri 2 buah roti coklat di warung dekat rumahnya. Alasan abdul terpaksa mencuri karena sudah hampir 3 hari dirinya tidak makan akibat sang nenek (68) sedang sakit.

Abdul tinggal bersama neneknya di gubuk kecil. Ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menjadi TKI di Malaysia yang 3 bulan terakhir tidak berkirim kabar. Menurut sang Nenek, sang Ibu biasanya mengirim uang 1 juta tiap bulan. Tapi 3 bulan terakhir tidak kirim uang lagi.

Di sisi lain, disebutkan pemilik warung bernama M. Yanto. Dituliskan bahwa dia sengaja mengikat dan memukuli sang bocah sebagai sebagai efek jera agar tidak mencuri lagi. “Kecil-kecil sudah mencuri gede mau jadi apa dia,” begitu kata Yanto.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, menurut kabar itu, Yanto menolak menjawab. “Sudahlah. Jangan banyak tanya itu bukan urusan Anda,” jelasnya sambil diterangkan kalau dia sudah memberikan uang untuk berobat. Termasuk sang nenek sudah tanda tangan surat pernyataan damai dan tidak akan menuntut.

“Semalam yang punya warung datang bawa surat suruh nenek tanda tangan,” jelas neneknya. Katanya kalau gak mau tanda tangan, si Abdul mau dibawa ke polisi. Ya, nenek takut. Nenek tanda tangan saja, lalu dikasih 100 ribu buat bawa si Abdul ke Puskesmas.


Friday, February 5, 2021

Mahasiswa UBSI Siap Bersaing di Dunia Industri

 Sukses melaksanakan pembekalan sertifikasi Mikrotik Certified Network Asscociate (MTCNA) yang diakui berskala internasional menjadi persiapan untuk lulusan yang memiliki potensi dan berdaya saing di era society. 

Program Studi Teknologi Komputer (Prodi TK) Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) telah sukses melaksanakan Sertifikasi MTCNA selama tiga hari, 3 – 5 Februari 2021.


“Sertifikasi MTCNA ini memang tetap dilaksanakan secara tatap muka (offline) karena memang sudah merupakan prosedur dari Mikrotik Academy itu sendiri, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutur Jordy Lasmana Putra, salah satu Mikrotik Academy Trainer kampus UBSI, Jumat (5/2).

Jordy menambahkan, prosedur sertifikasi ini meminta peserta dan trainer harus melakukan foto bersama untuk ditandai wajahnya sesuai nama-nama peserta serta diupload pada mikrotik.com.

“Walaupun demikian, kami tidak akan melupakan pemanfaatan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) dan dalam satu ruangan dibatasi maksimal sebanyak enam  peserta saja,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

ia menjelaskan, pada pelaksanaan kegiatan sertifikasi MTCNA ini, mahasiswa kampus Universitas BSI terlebih dahulu melakukan try example test atau uji coba soal ujian sertifikasinya. Setelah itu,  trainer akan melakukan enrol peserta melalui email peserta yang terdaftar untuk dimasukkan ke dalam kelas ujian MTCNA.

“Setelah peserta mengklik tautan yang dikirim ke email masing-masing, selanjutnya kami akan memulai ujian sertifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Proses ujian sertifikasi ini berdurasi 60 menit, dengan 25 soal pilihan ganda yang diacak secara sistem dari mikrotiknya langsung, dan pastinya dalam bahasa inggris,” terangnya.

Sertifikasi MTCNA ini dilaksanakan di lima Universitas BSI. Yakni,  kampus UBSI Pemuda, Kampus UBSI Salemba 22, Kampus UBSI Jatiwaringin, Kampus UBSI Margonda, dan Kampus UBSI Purwokerto. Sertifikasi  diikuti oleh mahasiswa  Prodi Teknologi Komputer (TK)  Universitas BSI.

Suasana pelaksanaan sertifikasi Mikrotik MTCNA yang diadakan oleh Prodi Teknologi Komputer UBSI, 3-5 Februari 2021.  (Foto: Dok UBSI)

Kepala Program Studi Teknologi Komputer (Kaprodi) kampus UBSI, Rachmat Adi Purnama, mengatakan bahwa kegiatan sertifikasi ini terlaksana dengan baik, lancar, dan sesuai harapan. Hal itu dibuktikan,  semua peserta dinyatakan lulus dan berhak  memperoleh Sertifikasi MTCNA yang diakui secara internasional.

“Dengan diperolehnya sertifikasi MTCNA oleh seluruh peserta yang lulus, diharapkan dapat meningkatkan kualitas mahasiswa UBSI khususnya dari Program Studi Teknologi Komputer. Semoga sertifikasi ini dapat menjadi bekal untuk mahasiswa kampus UBSI bersaing di dunia industri setelah lulus dari perguruan tinggi nanti,” tandasnya.


Thursday, February 4, 2021

Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Lulus Ditentukan Nilai Rapor

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Surat edaran itu sendiri, diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 1 Februari 2021 di Jakarta.

Dalam SE Mendikbud, ditegaskan bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian, kedua ujian itu tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik.

Selain itu, dengan ditiadakannya UN serta Ujian Keseteraan, maka kedua jalur tersebut tidak menjadi persyaratan bagi pelajar untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19.

Adapun bukti kelulusan pembelajaran itu hanyalah rapor per semester. Selain itu, kelulusan juga ditentukan oleh nilai sikap, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Selain itu juga dalam bentuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Wednesday, February 3, 2021

SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan Paling Lambat 30 (tiga puluh) Hari Sejak Keputusan Bersama ini Ditetapkan

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

 



SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. 

Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Meski begitu, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni: 

1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "

Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya.


SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Tak Boleh Wajibkan/Larang Seragam Khusus Agama

  Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada 6 keputusan dalam SKB 3 menteri ini.


Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Ketiga, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," tutur dia.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.

"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," papar Nadiem.

Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.

Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

"Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.

"Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," sambungnya.

Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.


Monday, February 1, 2021

Istri Minta 'Duluan' Ternyata Pahalanya Sangat Besar Bahkan Jadi Tiket ke Surga

 Sebuah penelitian yang mengungkapkan bahwa berhubungan suami-istri 3 kali seminggu bisa membantu orang mengamankan karir di tempat kerja.

Wahai Para Istri, Ajaklah Suamimu Berhubungan Seminggu 3 Kali Jika ...


Anda tentu terkejut saat membacanya, bukan? Anda pasti sedang bertanya-tanya apa hubungan antara seks dan pekerjaan?

Studi yang dilakukan di Inggris ini menggunakan data dari 7.500 pekerja asal Yunani. Pemimpin studi, Dr Nick Drydakis, mengatakan kepada Metro.co.uk (20/4): Teori Hirarki Kebutuhan Maslow mengklaim bahwa individu yang lebih bahagia dan puas pada hidupnya, menjadi lebih produktif dan sukses dalam pekerjaan, yang diterjemahkan dengan upah yang lebih tinggi."

Studi ini menyimpulkan seseorang perlu untuk dicintai dan mencintai, baik secara seksual atau non-seksual oleh orang lain. Dr Nick menambahkan bahwa bila tidak adanya unsur-unsur itu, seseorang mungkin jadi lebih rentan terhadap kesepian, kecemasan sosial dan depresi - semua faktor yang dapat mempengaruhi karir seseorang.

Semoga bermanfaat, jangan lupa bagikan info ini kepada rekan yang lain ya...